Monday, 31 October 2022

Usia Anak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Sebuah berita kecelakaan baru-baru ini membuat saya terkejut. Sepasang suami istri meninggal dunia karena ditabrak oleh anaknya. Kronologinya, si anak yang berusia 15 tahun ini mengendarai mobil sendirian, lalu di depan mobilnya ada motor yang dinaiki oleh kedua orangtuanya. Saat lampu merah, si anak itu kagok. Niatnya mau menginjak rem, tapi malah menginjak gas. Alhasil mobilnya melaju kencang dan menabrak kedua orangtuanya sampai mereka meninggal.

Usia Anak Mengendarai Kendaraan



Sayang sekali di media sosial banyak orang yang menyalahkan si anak. Menganggap hal itu adalah kesalahan si anak yang tak bisa mengendarai mobil. Saya punya anak yang berusia 15 tahun juga, dan paham betul kalau keputusan yang dia ambil itu sebagian besar dipengaruhi oleh saya dan suami. Termasuk kalau dia mengendari mobil atau motor. Anak saya belum bisa mengendarai mobil atau motor, karena kami memang belum mau menyuruh dia mengendarai kendaraan sendiri. 

Suami saya pernah hampir tabrakan dengan anak SMA yang membawa motor, karena si anak itu kagok mau belok. Saya juga pernah hampir tabrakan dengan anak-anak SD yang mengendarai motor. Alhamdulillah ya masih selamat. Tapi nggak sedikit kasus kecelakaan jalan raya itu karena pengendaranya masih di bawah umur. Walaupun orang dewasa juga bisa mengalami kecelakaan, setidaknya kita harus sudah cukup umur saat mengendarai kendaraan bermotor. Usia itu mempengaruhi kematangan berpikir. 

Baca Juga: Kiat Memilih SMA yang Tepat 

Usia Anak Boleh Mengendarai Kendaraan Bermotor

Berapa usia anak boleh mengendarai kendaraan bermotor? Berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mau mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi). Pada pasal 81 disebutkan bahwa untuk bisa memiliki SIM harus berusia minimal 17 tahun dan memiliki KTP. 

Jadi, dengan kata lain, anak boleh mengendarai kendaraan bermotor kalau sudah berusia 17 tahun karena dianggap sudah dewasa dan bisa berpikir matang. Kalau ada anak yang mengendarai motor atau mobil di bawah usia 17 tahun dan menyebabkan kecelakaan, maka yang harus disalahkan adalah orang dewasa yang memberikan izin kepada anak itu. 

Apalagi zaman sekarang ya orangtua sepertinya malah ingin anaknya cepat bisa mengendarai kendaraan bermotor, supaya nggak perlu antar jemput lagi ke sekolah dan lebih hemat biaya transportasi. Suami saya juga sudah mulai mengajari anaknya naik motor, tapi tidak saya izinkan berkendara ke luar komplek. Cukup di dalam komplek perumahan saja yang relatif aman karena tidak banyak kendaraan lalu lalang.

Bayangkan kalau sudah ke jalan raya, ada banyak pengendara motor dan mobil dengan perilaku yang berbeda-beda. Ada yang berkendara aman, ada yang ugal-ugalan. Saya sendiri masih sulit menyeberang saat lalu lintas padat. Ya takut saja kalau kagok dan terjadi tabrakan. Boleh saja belajar naik motor atau mobil, asal jangan dilepas ke jalan raya dulu sebelum cukup umur. 

Nah, daripada melepas anak mengendarai kendaraan sebelum waktunya, lebih baik saya mengajari hal-hal lain dulu seperti membiasakan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Biarlah saat ini mereka masih dibonceng orangtuanya daripada belum cukup umur naik motor atau mobil sendiri yang akhirnya bisa jadi menyelakai diri sendiri dan orang lain. 

Baca Juga: Mendidik Anak Laki-laki Mengerjakan Pekerjaan Rumah Tangga 



 


1 comment:

  1. Alhamdulilah anak laki2ku dulu gak kayak temen2nya suka diam2 naik motor bapaknya. Dan saya ijinkan naik motor setelah 17 thn dan mobil setelah umur 21 thn

    ReplyDelete

Terima kasih atas komentarnya. Mohon maaf, komentar SPAM dan mengandung link hidup, akan segera dihapus ^_^